E-TLE Mobil Memberikan Deterence Effect, Pengguna Jalan

ilustrasi Camera E-TLE
ilustrasi Camera E-TLE

Jakarta | EGINDO.com     -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2018 khususnya di wilayah Polda metro Jaya, dan telah dilaksanakan dan dikembangkan diseluruh Indonesia.

Perangkat E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) relatif cukup mahal, untuk di Metro sendiri sebagai barometer Polda lain, baru mampu memasang Camera CCTV (Closed-Circuit Television) yang terkoneksi dengan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), ada 57 Camera di 46 titik penggal jalan yang ada di Jakarta. Dilihat dari Panjang jalan yang ada di DKI Jakarta yang hampir menyentuh 7000 km dengan jumlah Camera yang ada berarti relatif jumlah camera masih sangat kurang.

E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) lahir sebagai bentuk transformasi teknologi dari cara – cara konvensional menuju pada era modernisasi dengan dukungan teknologi. Era digitalisasi mendorong sektor pelayanan untuk memanfaatkan teknologi tersebut sebagai suatu keniscayaan, termasuk pelayanan dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  12 Fakta Wawancara Meghan-Harry Dengan Oprah Winfrey

E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) cukup efektif dibandingkan dengan cara- cara lama atau konvesional indikasinya mampu menghilangkan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) karena petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar, dapat bekerja selama 24 jam dan dapat menghadirkan alat bukti yang falid baik dalam bentuk video maupun photo.

Sayangnya bahwa E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)  sebagai bentuk sistem yang tangguh, dan efektif belum mampu menggaungkan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jakan,  dikarenakan jumlahnya CCTV (Closed-Circuit Television) terkoneksi dengan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), relatif masih terbatas, dibandingkan dengan jumlah panjang jalan yang ada, baik yang ada di DKI Jakarta maupun diseluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tanggul Laut Raksasa Akan Dibangun Di Tol Semarang-Demak

Sebenarnya pihak Polri dapat menggandeng pihak Pemda dan pihak ke-3 lainnya untuk membantu pengadaan CCTV (Closed-Circuit Television) sekaligus mengkoneksikan dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) namun CCTV (Closed-Circuit Television) yang dipasang di jalan-jalan tol kebanyakan masih terbatas pada kemampuan mendeteksi situasi lalu lintas, belum terkoneksi dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dalam jangka pendek, dan segera dapat disiasati dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile yang dapat di operasionalkan pada jalan – jalan strategis dan jalan – jalan Nasional atau pada jalan yang dipilih secara random.

Mengembangkan dan mengefektifkan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile dapat berdampak pada ” Deterence effect ” kepada pengguna jalan. Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima.

Baca Juga :  Pengguna Jalan Memperoleh Hak Utama, Berhak Dapat Pengawalan

Sistem ini juga memiliki daya cegah dan daya tangkal yang kuat dari aspek psikologis karena merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi, dari aspek Yurisdis sebenarnya sistem ini merupakan amanah dalam Undang- Undang Lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 dan peraturan perundang- undangan lainnya, antara lain dalam pasal 272 : (1) untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
(2) hasil penggunaan peralatan elektronik sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top