E-TLE Berbasis Ponsel, Perlu Sistem Pengawasan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co             -Surabaya telah menerapkan Penegakan hukum Sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) berbasis Ponsel. Inovasi yang cukup bagus dalam pengembangan program presisi Kapolri dibidang penegakan hukum untuk meniadakan penegakan hukum dengan sistem konvensional menuju pada sistem E-TLE berbasis elektronik.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, Ponsel merupakan alat komunikasi berbasis elektronik yang memiliki fitur untuk mengcupture / photo pada media atau benda tertentu. Alat ini yang kemudian dikembangkan untuk diterapkan pada sistem E-TLE berbasis Ponsel untuk mengisi lokasi / tempat wilayah yang belum terpasang CCTV (Closed Circuit Television) statis. Hanya yang menjadi problem bahwa penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel ada suatu titik lemah dalam bidang pengawasan karena setiap anggota pada umumnya memiliki Ponsel android yang dapat digunakan untuk memphoto pelanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Perubahan TNKB, Efektifkan Sistem Penegakan Hukum E-TLE

Menurut Budiyanto penegakan hukum dengan sistem E-TLE berbasis elektronik saling terkoneksi dimana CCTV yang terpasang di jalan terkoneksi dengan Back Ofiice E-TLE yang terpasang di Control room terdapat atau ditempatkan petugas yang menganalisa dan menverifikasi pelanggaran yang masuk. Sedangkan penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel ada titik kelemahan pada pengawasan karena alat tersebut dipegang oleh anggota dan tidak terkoneksi pada Back Office sebagai fungsi kontrol untuk menghindari penyalah gunaan wewenang.

Penegakan hukum E-TLE dengan sistem ponsel sebagai bentuk inovasi dan cukup bagus sebagai pengembangan E-TLE berbasis elektronik yang dipasang secara statis. “Hanya di sarankan bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum sehingga dalam pelaksanaanpun diharapkan memenuhi persyaratan dari aspek hukum. “Ponsel yang digunakan dapat mengcupture dengan gambar yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”ujarnya.

Baca Juga :  BPS: 21,32 Juta Penduduk Usia Kerja Masih Terdampak Covid-19

Ia katakan, fungsi pengawasan menjadi hal yang sangat penting sehingga penegakan hukum dengan sistem E-TLE dapat beroperasi0nal secara maksimal. “Sistem kontrol dapat dibuat untuk menekan atau menghindari penyalah gunaan wewenang,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top