Jakarta | EGINDO.co       -Surabaya telah menerapkan Penegakan hukum Sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) berbasis Ponsel. Inovasi yang cukup bagus dalam pengembangan program presisi Kapolri dibidang penegakan hukum untuk meniadakan penegakan hukum dengan sistem konvensional menuju pada sistem E-TLE berbasis elektronik.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, Ponsel merupakan alat komunikasi berbasis elektronik yang memiliki fitur untuk mengcupture / photo pada media atau benda tertentu. Alat ini yang kemudian dikembangkan untuk diterapkan pada sistem E-TLE berbasis Ponsel untuk mengisi lokasi / tempat wilayah yang belum terpasang CCTV (Closed Circuit Television) statis. Hanya yang menjadi problem bahwa penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel ada suatu titik lemah dalam bidang pengawasan karena setiap anggota pada umumnya memiliki Ponsel android yang dapat digunakan untuk memphoto pelanggar lalu lintas.
Menurut Budiyanto penegakan hukum dengan sistem E-TLE berbasis elektronik saling terkoneksi dimana CCTV yang terpasang di jalan terkoneksi dengan Back Ofiice E-TLE yang terpasang di Control room terdapat atau ditempatkan petugas yang menganalisa dan menverifikasi pelanggaran yang masuk. Sedangkan penegakan hukum E-TLE berbasis ponsel ada titik kelemahan pada pengawasan karena alat tersebut dipegang oleh anggota dan tidak terkoneksi pada Back Office sebagai fungsi kontrol untuk menghindari penyalah gunaan wewenang.
Penegakan hukum E-TLE dengan sistem ponsel sebagai bentuk inovasi dan cukup bagus sebagai pengembangan E-TLE berbasis elektronik yang dipasang secara statis. “Hanya di sarankan bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum sehingga dalam pelaksanaanpun diharapkan memenuhi persyaratan dari aspek hukum. “Ponsel yang digunakan dapat mengcupture dengan gambar yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”ujarnya.
Ia katakan, fungsi pengawasan menjadi hal yang sangat penting sehingga penegakan hukum dengan sistem E-TLE dapat beroperasi0nal secara maksimal. “Sistem kontrol dapat dibuat untuk menekan atau menghindari penyalah gunaan wewenang,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin