E-Meterai Mudahkan Pengawasan Pajak Dan Transaksi Digital

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik atau e-meterai untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi untuk pengelolaan, pengawasan dan penerimaan perpajakan negara.

Perubahan peraturan bea meterai disesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, “kata Iwan.

Meterai elektronik mampu memenuhi kebutuhan tata kelola bea meterai di era digital dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Dikatakan Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian, Keuangan mengatakan, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menghimpun penerimaan negara, tidak bisa berjalan sendiri. Salah satu bentuk sinergi dengan Peruri melalui penyelengara sosialisasi terkait bea meterai.

Selama 2021 penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100 persen dalam kurun waktu 12 tahun belum pernah tercapai, “kata Iwan.

Hasil yang dicapai ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021,” kata Iwan Djuniardi.

Di tempat sama, Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan, penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.

“Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan,” ungkap Dwina.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat.

Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

BUMN ini bertanggung jawab menjamin keaslian produk meterai sejak 1971, termasuk menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512.

Ini adalah teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top