E-Materai Mulai Berlaku, Bagaimana Mendapatkannya

E-Materai Mulai Berlaku
E-Materai Mulai Berlaku

Jakarta | EGINDO.co – E-Materai berlaku tahun 2021 ini, bagaimana cara mendapatkannya dan memakainya. Kini meterai elektronik atau e-materai menjadi meterai terbaru dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai disahkan pada tahun 2020. UU itu mengganti UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Bagaimana mendapatkannya dan cara penggunakannya? EGINDO.co mengutip dari online-pajak.com, cara penggunaan e-meterai sama seperti meterai tempel dan meterai lainnya. Disebutkan e-meterai digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan.

Dalam pasal 3 ayat 2 beleid yang sama, disebutkan dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi 1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya. 2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. 3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. 4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. 7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. 8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Tiga Kapal Komersial Diserang Di Laut Merah

Sementara itu berdasarkan catatan EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) caranya seperti membeli pulsa. E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem yang akan disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar.

Sedangkan sistem pendistribusikan e-meterai kepada masyarakat, Pertama, saluran Elektronik Host to Host. Sistem terahan elektronik akan langsung berhubungan dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik secara otomatis akan ditera berdasarkan permintaan atau dokumen yang dibuat sesuai kriteria. Kedua, Wallet System bisa juga dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan wallet. Sehingga nanti dokumen itu dimasukkan ke dalam, kemudian langsung ditera secara elektronik atau mendapatkan e-meterainya.

Baca Juga :  Cara Mudah Mencegah Dan Membasmi Rayap

Ketiga, Dokumen ke Satu Sistem Penyedia meterai yakni mengunggah dokumen ke satu sistem penyedia meterai. , lalu ketika diunduh maka meterai elektronik itu sudah tersematkan atau sudah tercantum. Keempat, e-Meterai Dicetak Berdasarkan Wallet. Maksudnya akan ada e-meterai yang dicetak dan belum dijelaskan bagaimana nampaknya dan cara mendapatkannya.@

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top