Jakarta | EGINDO.co – Pertama disebut dua kali vaksin adalah vaksin lengkap. Namun, setelah itu muncul vaksin Booster atau vaksin ketiga. Vaksin Booster juga disebut vaksin pertama booster atau vaksin ketiga, akan tetapi kini disebut Vaksin Booster pertama dan setelah Booster pertama harus Booster Kedua.
Demikian EGINDO.co memperoleh informasi dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 itu disebutkan Vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua telah dimulai sejak Jumat (29/7/2022) lalu. Pada tahap tersebut, vaksinasi booster kedua baru menyasar prioritas tenaga kesehatan sebagai kelompok rentan terpapar COVID-19.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 itu juga disebutkan tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI memaparkan daftar jenis-jenis vaksin COVID-19 pada suntikan booster kedua yakni Booster pertama Sinovac:
AstraZeneca Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml. Moderna Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Sinopharm Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinovac Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Booster pertama AstraZeneca: Moderna Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Pfizer Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml. AstraZeneca Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Jenis vaksin dan dosisnya menyesuaikan jenis vaksin yang digunakan sebelumnya, yakni pada suntikan booster pertama. Misalnya pada orang-orang yang menerima Pfizer pada vaksinasi booster pertama, di vaksinasi booster kedua bisa menggunakan vaksin COVID-19 Pfizer dengan dosis penuh, Moderna dengan dosis setengah, atau AstraZeneca dengan dosis penuh.@
Fd/TimEGINDO.co