Dugaan Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Masuk Ke Parpol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jakarta | EGINDO.co – Dugaan uang dari hasil kejahatan lingkungan ada masuk ke Partai politik (Parpol). Pasalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu terungkap dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) Rabu (9/8/2023) dipantau dari secara daring di Youtube Kemenko Polhukam.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan bahwa hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu hasil temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu, ada uang lebih kurang Rp1 triliun, uang kejahatan lingkungan, yang masuk ke parpol.

Baca Juga :  Jepang Membuka Pusat Vaksinasi Covid-19 Yang Besar Di Tokyo

Menurut Ivan, temuan itu ditemukan PPATK saat mendalami green financial crime, terkait dugaan pencucian uang dimana salah satu yang usut adalah etrkait kejahatan lingkungan. PPATK juga sedang mengeksplorasi dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi. Hasilnya mereka menemukan ada 11 provinsi dengan rata-rata risiko tertinggi dana kampanye sebagai saranan pencucian uang yang bercampur dnegan dana hasil ilegal.

Disebutkannya ada 11 provinsi yakni Jawa Timur; DKI Jakarta; Sumatera Barat; Jawa Barat; Papua; Sulawesi Selatan; Sumatera Utara; Sumatera Selatan; Bali; Bengkulu dan Jawa Tengah.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top