Jakarta | EGINDO.com – Dua tersangka korupsi Tol Trans Sumatera ditahan KPK, rugikan negara Rp 205 Miliar. KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, (BP) dan pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, (MRS), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) dan KPK langsung menahan keduanya.
“Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025) kepada wartawan.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 205,14 miliar dan KPK melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (6/8/2025) hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dijelaskan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar. KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial (IZ), pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan meninggal dunia dan perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Kasus tersebut sebagaimana diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara tersebut KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.@
Bs/timEGINDO.com