Dua Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Perairan Selat Malaka, Mencuri Ikan

Penangkapan kapal ikan Malaysia
Penangkapan kapal ikan Malaysia

Medan | EGINDO.com – Dua kapal ikan Malaysia ditangkap, mencuri ikan. Petugas kapal pengawas (KP) Hiu 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua unit kapal ikan asing berbendera Malaysia, terkait penangkapan ikan secara ilegal (illegalfishing), di perairan Selat Malaka kawasan teritorial Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat pemaparan perkara di dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan, pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Disebutkannya saat dilakukan penggeledahan oleh petugas PSDKP Belawan, ditemukan sebanyak 450 kg ikan campuran dari kedua kapal tersebut. Kemudian dalam pemeriksaan, kru kedua kapal asing itu tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Kedua kapal juga menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl, yang dilarang beroperasi di wilayah Indonesia.

Dalam kasus illegalfishing itu potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Namun, dalam kasus itu seluruh awak kapal merupakan WNI, sedangkan kapalnya berbendera Malaysia. Dijelaskannya awak kapal WNI itu bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur dengan motivasi gaji yang tinggi. Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan nakhodanya berkisar Rp10 juta per bulan.

Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Adapun identitas kapal yang ditangkap yakni KM SLFA 5210 (43,34 GT) sebanyak 4 ABK. dan satu lagi KM SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga WNI.

Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kru kedua kapal tersebut melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top