Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal Ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.
Gelar operasi KP.Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal Ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan Kepulauan Seribu, sebut Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar di Jakarta Rabu,(21/4/2021).
Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).
“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam.
Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia untk meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ipunk menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.
Sumber: Tribunnews.com/Sn