Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidikan bermula pada Desember 2024, melandasi laporan hasil analisis dari PPATK dan pengaduan masyarakat. Dalam prosesnya, KPK menggeledah kantor BI dan OJK, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. ReutersRmol.id
Berdasar pengaduan dan alat bukti minimal dua, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Heri diduga menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar—Rp 6,26 miliar dari BI (PSBI), Rp 7,64 miliar dari OJK (Penyuluh Jasa Keuangan), dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Dana itu dialirkan ke yayasan miliknya, lalu digunakan membeli rumah makan, mobil, tanah, bangunan, serta mengelola outlet minuman.
Sementara Satori dilaporkan menerima Rp 12,52 miliar dengan komposisi Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Modus operandi lebih kompleks, termasuk meminta bank menyamarkan transaksi deposito, lalu dana dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, serta membeli kendaraan bermotor.
KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain dalam jaringan korupsi ini, serta menelisik apakah ada arahan dari partai politik masing-masing tersangka—apakah dana disetorkan atau digunakan untuk kepentingan partai tertentu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Menurut KompasTV, total dana yang ditarik oleh kedua anggota DPR tersebut mencapai Rp 28,38 milir, dan uang CSR yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan sosial tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam proposal.
-
Sementara Beritasatu.com menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah aset pribadi, termasuk rumah makan dan showroom mobil—penguatan atas temuan bahwa CSR dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.
Sumber: Bisnis.com/Sn