Jakarta | EGINDO.co – DSSA, anak usaha Sinarmas tandatangani perjanjian dengan SMI. Perusahaan energi dan infrastruktur milik Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), menandatangani perjanjian fasilitas pembiayaan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, dengan plafon hingga US$ 28 juta atau setara dengan Rp 392 miliar (kurs Rp 14.000/US$).
Informasi yang dihimpun EGINDO.co dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin (14/12/2020) menyebutkan Susan Chandra, Sekretaris Perusahaan DSSA, “Perseroan meneken perjanjian fasilitas pembiayaan pada 10 Desember lalu dari SMI untuk jangka waktu 4 tahun. Pembiayaan ini dijamin antara lain dengan aset tetap perseroan. Fasilitas ini akan digunakan antara lain untuk pengembangan bisnis grup perseroan,” kata Susan.
Disebutkan pada tanggal yang sama, DSSAÂ juga menandatangani perjanjian pinjaman pemegang saham dengan PT Eka Mas Republik, entitas anak, dengan plafon sampai dengan sebesar Rp 450 miliar untuk jangka waktu sejak tanggal perjanjian sampai dengan 31 Desember 2027.
Dijelaskan, fasilitas tersebut akan digunakan antara lain untuk mendukung pengembangan bisnis entitas anak. “Fasilitas pembiayaan menyebabkan rasio utang terhadap ekuitas perseroan meningkat sekitar 2%,” jelas Susan.
Sementara itu sebelumnya, DSSA sudah mengkonversi piutangnya menjadi saham di sister company-nya PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). Kemudian setelah konversi tersebut, Dian Swastatika memiliki 15% saham di perusahaan telekomunikasi itu.
Sedangkan berdasarkan keterbukaan informasi, disebutkan DSSA dan anak usahanya telah mengkonversi sebagian dari obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang dimilikinya di Smartfren. “Dengan konversi ini, kepemilikan saham Perseroan dan entitas anak di Smartfren menjadi sekitar 15%,” tulis manajemen DSSA.
Sebagaimana diketahui bahwa kepemilikan saham tersebut dicatat sebagai investasi dalam laporan posisi keuangan DSSA sesuai dengan nilai pasar saham FREN. Lantas dari konversi MCB Smartfren senilai total Rp 3,4 triliun dari OWK II dan OWK III yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Agustus 2020 lalu. Nilai OWK itu setara dengan kepemilikan 42,5% saham Smartfren denga harga pelaksanaan Rp 100/saham.@
Bc/bs/TimEGINDO.co