Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi memulai fase transisi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan yang akan menjalankan fungsi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional, termasuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengusulkan mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha yang ditunjuk pemerintah. Melalui skema ini, seluruh transaksi ekspor komoditas tertentu nantinya akan dilakukan melalui DSI guna meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi praktik manipulasi harga maupun pengalihan keuntungan ke luar negeri.
Berdasarkan laporan yang dimuat Bisnis Indonesia dan ANTARA, masa transisi akan berlangsung hingga akhir 2026. Selama periode tersebut, perusahaan eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, namun diwajibkan menyampaikan laporan transaksi kepada DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem.
Kalangan pelaku usaha menyambut positif tujuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor. Namun, mereka menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur kelembagaan dan mekanisme operasional yang diterapkan.
Pelaku industri sawit menekankan bahwa masa transisi harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh prosedur perdagangan, sistem pelaporan, serta koordinasi dengan pembeli internasional dapat berjalan lancar sebelum implementasi penuh pada Januari 2027. Sementara itu, sektor pertambangan batu bara menyoroti pentingnya kepastian terhadap kontrak ekspor yang telah terjalin dengan mitra luar negeri agar tidak menimbulkan gangguan terhadap arus perdagangan.
Selain itu, dunia usaha mengingatkan bahwa proses ekspor tidak boleh menjadi lebih panjang atau kompleks. Jika muncul ketidakpastian dalam pelaksanaannya, terdapat risiko pembeli internasional beralih ke negara pemasok lain yang menawarkan proses perdagangan lebih sederhana dan efisien.
Para pelaku usaha juga menilai efektivitas DSI akan ditentukan oleh beberapa faktor utama, antara lain kualitas penetapan harga acuan yang mencerminkan kondisi pasar global, independensi dalam pengambilan keputusan, serta integrasi data dengan berbagai instansi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sektor perbankan.
Dengan demikian, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dinilai memiliki potensi memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan sistem yang dibangun selama masa transisi hingga akhir tahun 2026. (Sn)