Jakarta | EGINDO.co – Wakil Menteri (Wamen) sesungguhnya tidak dikenal di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD 1945 yang menyatakan Bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; dan (4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang.
Hal itu dikatakan Dr. Rusli Tan, SH, MM seorang pengamat sosial, hukum, ekonomi dan kemasyarakatan kepada EGINDO.co di Jakarta Sabtu (8/1/2022) menanggapi adanya keinginan menambah Wamen pada beberapa Kementerian lagi yang sebelumnya beberapa kementerian sudah memiliki Wamen.
Menurutnya, Pasal 17 ayat (2), mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri menjadi kewenangan mutlak atau hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara yang sekaligus adalah kepala pemerintahan. “Baik dalam UUD 1945 sebelum Amandemen maupun dalam UUD 1945 setelah Amandemen, ketentuan tentang kementerian negara tetap berada dalam Bab V yang terpisah dari Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur tentang Kekuasaan Presiden,” kata Rusli Tan, SH.
Dijelaskan Rusli Tan tentang Kementerian negara dilengkapi dengan struktur organisasi yang pada umumnya terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan dan/atau pusat seperti yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sementara untuk kementerian Negara non-departemen memiliki Sekretariat Kementerian, Inspektorat dan Deputi.
“Menjadi seorang menteri adalah menjadi seorang pembantu presiden, seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 UUD 1945 Jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Seorang pembantu presiden yang berwenang dan berkuasa mengambil kebijakan publik. Untuk itu maka menjadi seorang menteri harus orang-orang pilihan yang memiliki kompetensi tinggi,” kata Rusli Tan tentang posisi seorang menteri.
Rusli Tan menilai bila kehadiran Wamen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi Kementerian Negara maka yang terbaik memaksimalkan kerja di kementerian yang ada yakni Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktur dan lainnya.
Hal itu sesungguhnya kata Rusli Tan bahwa Wakil Menteri (vice minister atau undersecretary) merupakan seorang pejabat pemerintahan eksekutif yang umumnya merupakan pejabat karier pegawai negeri yang bertindak sebagai pejabat senior utama atau kedua dalam kantor kementerian.
Menurutnya hal yang terpenting saat ini para menteri harus bekerja maksimal, melakukan koordinasi yang baik di kementerian masing-masing yang dipimpinnya dan juga melakukan koordinasi yang baik antar kementerian yang ada di Indonesia. “Sudah mudah sebab ada menteri koordinator yang sesungguhnya berfungsi untuk itu sehingga bisa menjalankan fungsi kementerian secara efektif dalam menjalankan roda pemerintahan untuk membantu Presiden dalam mewujudkan amanat UUD 1945 yakni mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” kata Rusli Tan menandaskan.@
Fd/TimEGINDO.co