Dr. Rusli Tan: Golden Visa Akan Bermanfaat Bila Tenaga Kerja Indonesia Andal

Dr. Rusli Tan, SH, MM
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta | EGINDO.co – Golden Visa bagi Indonesia akan bermanfaat bila pemerintah telah mempersiapkan para tenaga kerja Indonesia yang handal pada bidangnya, memiliki keterampilan, skill yang berkualitas sehingga Golden Visa Indonesia itu menjadi bermanfaat. Bila pemerintah tidak mempersiapkan tenaga kerja Indonesia yang andal maka Golden Visa hanya menjadi terompet saja.

Hal itu dikatakan pengamat sosial, ekonomi kemasyarakatan Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co pada Minggu (28/7/2024) di Jakarta menanggapi Golden Visa Indonesia yang diluncurkan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.

Golden Visa Indonesia yang telah resmi diluncurkan Presiden Indoneai Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta lalu menurut Rusli Tan tidak sekadar diluncurkan saja akan tetapi harus sebelumnya disiapkan tenaga kerja Indonesia yang andal sebab bila investor masuk ke Indonesia maka tenaga kerja Indonesia juga harus siap, bila tidak maka perekonomian Indonesia sulit berkembang karena tingkat pengangguran terus meningkat.

Diakuinya, Golden visa diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia. Namun, kemudahan berimvestasi itu harus diikuti kesiapan tenaga kerja Indonesia. “Pemerintah harus melatih para tenaga kerja Indonesia dan menerbitkan sertifikat yang mempunyai nilai karena pemerintah sudah mengetahui bagaimana sulitnya para investor mendapatkan tenaga kerja yang andal ketika membuka industri di Indonesia,” kata Rusli Tan.

Baca Juga :  Penambangan Emas Ilegal Di Sungai Kolombia Meningkat

Diingatkan Rusli Tan, tidak sekadar mengeluarkan sertifikat akan tetapi sertifikat yang berkualitas sehingga ketika bekerja memang benar-benar andal dengan keahlian sesuai dengan jobdiscritionnya maka apa yang dikeluhkan para investor selama ini tidak terjadi. “Saya mikir sudah waktunya Golden Visa Indonesia bermanfaat dimana Presiden Jokowi dalam masa pemerintahannya beberapa bulan ini tidak hanya sekadar membunyikan terompet Golden Visa akan tetapi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia,” katanya menegaskan.

Menurutnya, pemerintah harus menentukan Golden Visa Indonesia itu untuk negara mana saja, investasi untuk apa saja sehingga bisa mempersiapkan secara detal dan baik, mulai dari mempersiapkan dari segi berkomunikasi dan kemampuan kerja yang andal pada bidangnya masing-masing sehingga menjadi handal, para kerja yang tidak pindah-pindah pada bidang kerjanya sehingga menjadi professionalism dan ahli.

Golden Visa bagi Indonesia itu hanya memberikan kemudahan bagi investor masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia akan tetapi setelah masuk dan menanamkan modalnya, masyarakat tenaga kerja Indonesia merasakan manfaat dari diluncurkannya Golden Visa Indonesia itu. “Belum selesai ketika Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia akan tetapi bagaimana yang diluncurkan itu bermanfaat bagi rakyat Indonesia. Jangan pemerintah merasa telah selesai dengan meluncukan Golden Visa karena Golden Visa hanya memberi kemudahan masuk berinvestasi di Indonesia tetapi yang paling penting bagaimana kemampuan tenaga kerja Indonesia bisa memanfaatkannya setelah investasi masuk ke Indonesia,” kata Rusli Tan menegaskan.

Baca Juga :  Duo Ayah-Anak Taiwan, 2 Tentara Didakwa Mata-Mata China

Sementara itu sebagaimana yang diberitakan EGINDO.co sebelumnya bahwa Golden Visa bagi Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan sebagai berikut yakni pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Peraturan menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar)

Baca Juga :  Rusli Tan: Alasan Indomaret Dan Alfamart Selalu Berdekatan

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top