Medan | EGINDO.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Alumni BEM (FABEM) Sumut, Pemuda Muslimin Indonesia Sumut, DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero), DPD Serikat Pekerja PT PLN (Persero) UID Sumut, DPD Mahasiswa Padang Lawas serta jajaran PLN unit induk distribusi Sumut di ruang Komisi D DPRD Sumut, pada Rabu (10/6/2026) kemarin.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani dan Wakil Ketua Yahdi Khoir Harahap, membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dan pemadaman listrik yang memicu keluhan meluas dari masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik.
Kuasa Hukum DPP SP PLN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., M.K.M bersama Ketua DPD SP PLN UID Sumut didampingi Angga Nugraha Pulungan Ketua DPC SP PLN UP3 Medan, Agusnaini Siregar ST, MM, Ketua DPC SP PLN UP3 Medan Utara, Dedi Ahmad Ketua DPC SP PLN UP3 Lubuk Pakam, Heru Tiofani Ketua DPC SP PLN UP2D Sumut.
Pada kesempatan RDP tersebut, Redyanto memaparkan dampak RUPTL 2025-2034 terhadap kedaulatan energi khususnya ketenagalistrikan nasional atas dominasi Independent Power Producer (IPP), SP PLN mengharapkan agar RUPTL Atau paling tidak perubahan skema yang awalnya disediakan swasta 76 persen sedangkan PLN hanya 24 persen diubah dengan porsi yang lebih menguntungkan negara. Kemudian, harus ada skema dan Aturan Baru agar yang dibayarkan PLN hanya yang terpakai saja (take and pay) termasuk sistem pembayaran dengan rupiah bukan dengan dolar Amerika.

Terakhir, Redyanto menyampaikan bahwa SP PLN tetap akan berjuang sampai RUPTL 2025-2034 dibatalkan atau terdapat renegosiasi kontrak IPP yang tidak dominasi, subsidi swasta diberikan kepada PT PLN (Persero), dan skema take or pay dihapus dalam RUPTL tersebut.
Atas paparan SP PLN tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut menyampaikan ucapan terimakasih dan berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami apa yang telah disampaikan termasuk jika diperlukan mengkonfirmasi, mengunjungi Kementerian ESDM dan PT. PLN (Persero) Pusat.
Sementara itu, Pemuda Muslimin Indonesia Sumut menyoroti kerugian yang dialami pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama usaha yang bergantung pada pasokan listrik seperti penyimpanan makanan beku, peternakan, dan sektor perdagangan. Mereka meminta PLN menjelaskan bentuk pertanggungjawaban kepada pelanggan yang terdampak.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan PLN Sumut melalui Manajer Niaga, Maman, menjelaskan bahwa PLN masih menunggu hasil investigasi dan keputusan pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait penyebab pasti gangguan sebelum menetapkan mekanisme kompensasi. “PLN siap melaksanakan apa pun keputusan pemerintah terkait kompensasi kepada pelanggan. Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi resmi karena gangguan ini tidak hanya berdampak di Sumatera Utara, tetapi juga beberapa provinsi lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi D DPRD Sumut meminta proses investigasi dan penetapan kompensasi tidak berlarut-larut. DPRD menilai semakin cepat PLN memberikan kepastian kepada pelanggan, semakin cepat pula kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Selain kompensasi, DPRD Sumut juga mendorong PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, memperkuat mitigasi gangguan, serta meningkatkan kualitas pelayanan agar pemadaman berskala besar tidak kembali terjadi. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Komisi D menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah penyelesaian pasca-pemadaman.@
Rel/fd/timEGINDO.com