DPR Tunggu Keputusan Prabowo soal Kenaikan Tarif PPN 12%

Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN)
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN)
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN)

Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menantikan keputusan mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah tarif tersebut akan diterapkan atau tidak, karena hal ini akan bergantung pada kebijakan pemerintahan baru di bawah presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Janji kampanye Prabowo bersama Gibran adalah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga mencapai 23%. Saat ini, rasio pajak Indonesia berada pada angka 10,2% pada tahun 2023. Kementerian Keuangan memproyeksikan rasio pajak untuk tahun depan berada di rentang 10,09% hingga 10,29% dari PDB.

Menurut Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN dengan persetujuan DPR. Tarif PPN dapat berkisar antara 5% hingga 15%, dan tarif 12% direncanakan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Ketua Hipgabi Sumut: Gawat Darurat Bisa Dialami Oleh Siapa Saja

Namun, kenaikan tarif PPN bukanlah satu-satunya sumber penerimaan negara. Pemerintah juga bergantung pada bea cukai, PPh Pasal 21, PPh Badan, PPh Pasal 22 Impor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun ada seruan untuk menunda kenaikan tarif PPN agar tidak membebani masyarakat, jika pemerintah memutuskan untuk menunda, maka perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tersebut.

Keputusan akhir mengenai tarif PPN ini akan menjadi bagian penting dari Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top