DPR: Tilang E-TLE Terkoneksi Rekening: Langsung Potong Denda

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP(P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP(P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Di Era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dan aturan hukum yang berlaku.

Ia katakan, Adanya usulan anggota DPR agar denda pelanggaran lalu lintas dilakukan secara langsung dengan cara memotong saldo di Bank atau kartu kredit menurut pendapat saya menjadi masukan untuk di analisa dan dipertimbangkan untuk bisa dilaksanakan.

Namun yang perlu kita ketahui bersama menurut Budiyanto, bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan melibatkan 3 ( tiga ) Institusi, yakni: Kepolsian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Dikatakannya, Masing – masing Institusi memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi. Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan maupun dari hasil rekaman CCTV E-TLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakkan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

Baca Juga :  Larangan Mudik, DPR: Berikan Insentif Kepada Usaha Jasa Transportasi

Lanjut Budiyanto, Tugas Jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan Pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan mengadili dan memberikan penetapan Putusan Pengadilan. Jadi apabila usulan tersebut akan di akomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, harus ada MOU antara Kepolisian – Jaksa dan Pengadilan, termasuk membangun sistem untuk memudahkan mekanisme kerja. Hal yang bersifat teknispun harus diatur juga termasuk kendala yang mungkin terjadi misal: Pelanggar tersebut tidak memiliki Rekening Bank atau Kartu Kridit. Kemudahan pembayaran denda tilang sebenarnya selama ini sudah berjalan dimana bahwa setiap pelanggar dapat menitipkan uang denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya ke Bank yang telah ditunjuk.

Baca Juga :  Soal Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu: Segera Dibahas Di DPR

Ungkapnya, apabila nanti putusan dari Pengadilan lebih kecil dari denda yang dititipkan di Bank, sisanya dapat diambil di Kejaksaan sebagai eksekutor melalui by sistem walaupun kendala ini masih sering terjadi ( kendala sistem ). Bagi pelanggar yang sudah menitipkan denda di Bank dapat langsung mengambil barang bukti yang disita oleh Petugas atau bagi pelanggar yang tidak menitipkan ke Bank karena ingin mengikuti proses sidang pembayaran denda menunggu keputusan dari Pengadilan dan mengambil barang bukti di Kejaksaan selaku eksekutor.

“Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum dan dalam tataran teknis perlu ada MOU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme kerja,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Partai-partai Taiwan Upaya Terakhir Dapatkan Dukungan Pemilu

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top