Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga kepastian iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Persetujuan anggota Dewan kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan DPR.
Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini disusun untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pemberi kerja, pemerintah sebagai regulator, serta kebutuhan dunia usaha.
“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan yakni pekerja, buruh, pemberi kerja, pemerintah serta sebagai regulator masih belum dikatakan ideal,” ujar Putih Sari dalam rapat paripurna.
Menurutnya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat berbagai aspek teknis ketenagakerjaan, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga kepastian status hubungan kerja.
Perlindungan juga diperluas bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan tenaga kerja muda. Di sisi lain, kebijakan pengupahan diarahkan agar lebih adil sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja nasional.
UU tersebut juga memperkuat pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan guna mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial.
Pengesahan UU ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang salah satunya ditujukan untuk menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
Putih Sari menegaskan, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dengan tetap menjaga keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan penciptaan lapangan kerja. (Sn)