DPR Sahkan UU Kesehatan

Suasana Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan UU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).
Suasana Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan UU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Jakarta|EGINDO.co Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Apakah RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan, menanyakan pendapat para legislator yang hadir. “Setuju,” ujar para legislator menjawab pertanyaan Puan.

Mendengar jawaban setuju, Puan langsung mengetok palu. “Terima kasih,” ucap Puan.

Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan melibatkan sejumlah pihak terkait. Untuk itu, Melki berharap UU ini dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan.

“Telah dilakukan rapat kerja dengan pemerintah, fraksi menyatakan sikap berbeda, menolak PKS dan Demokrat,” kata Melki. “Ada 6 fraksi menyetujui, pengambilan keputusan tingkat 1 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna, RUU Kesehatan terdiri 28 Bab”.

Baca Juga :  Emiten Sinarmas Akan Stock Split Sahamnya, DSSA akan RUPSLB

Dalam Rapat Paripurna, perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS dipersilakan menyampaikan penjelasan terkait sikap penolakan mereka. Anggota Fraksi Demokrat Dede Yusuf menjelaskan, salah satu alasan penolakan karena ingin anggaran kesehatan 5 persen APBN ditingkatkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengapresiasi DPR dalam mempercepat pengesahan UU Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan kesehatan merata.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top