Jakarta | EGINDO.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mematok tarif pajak penghasilan (PPh) baru sebesar 22%, membuat sejumlah bisnis Korporasi bingung. Awalnya pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan.
Ternyata beralih dengan menaikkan dan menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya pada satu sisi, menaikkan PPh tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, pada sisi lain menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis.
Dipatoknya tarif pajak penghasilan (PPh) baru sebesar 22% terlihat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan menjadi Undang-Uundang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini.
Dalan RUU HPP itu disebutkan tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai tahun 2022.@
Bs/TimEGINDO.co