Jakarta | EGINDO.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik terus menerus dari 10 persen hingga 12 persen. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini ditetapkan sebesar 10%.
Kenaikan PPN itu mulai tahun depan. Kenaikan PPN mulai tahun depan barang yakni barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga. Hal itu dinilai sejumlah pihak dengan disetujui DPR RI kenaikan tariff PPN.
Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru. Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan mulai berlaku pada 1 April 2022.
Hebatnya, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sementara itu dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.
Disebutkan perubahan tarif PPN itu akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang akan datang.@
Bs/TimEGINDO.co