Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, setelah seluruh kandidat menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan oleh komisi terkait. Penetapan ini menjadi bagian dari mekanisme penguatan tata kelola lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan akuntabel.
Adapun komposisi Dewan Pengawas yang disahkan merepresentasikan unsur tripartit, yakni pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Struktur ini dinilai penting guna menjaga keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program perlindungan tenaga kerja nasional.
Susunan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031:
-
Dedi Hardianto — Unsur Pekerja
-
Ujang Romli — Unsur Pekerja
-
Abdurrakhman Lahabato — Unsur Pemberi Kerja
-
Sumarjono Saragih — Unsur Pemberi Kerja
-
Alif Noeriyanto Rahman — Unsur Tokoh Masyarakat
Sejumlah media nasional seperti Antara dan Kontan menyoroti bahwa keberadaan Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan dana jaminan sosial yang nilainya terus bertumbuh setiap tahun. Fungsi pengawasan mencakup evaluasi kinerja direksi, kepatuhan investasi, hingga kualitas layanan kepada peserta.
Penetapan Dewas periode baru ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan, terutama di tengah meningkatnya jumlah peserta aktif serta perluasan manfaat program, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Dengan struktur pengawas yang telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan dituntut mampu meningkatkan transparansi, menjaga keberlanjutan dana, serta memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional. (Sn)