DPR Resmi Ketok Palu UU PFII, Indonesia Siap Hadirkan Pusat Keuangan Berstandar Global

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Parlemen secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Langkah ini mempertegas ambisi Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan yang kompetitif dan berdaya saing global, sekaligus menarik investasi asing dalam skala besar.

Kilat dalam Pembahasan, Strategis dalam Regulasi

Proses legislasi aturan anyar ini tergolong sangat cepat. Hanya memakan waktu sekitar 19 hari sejak rapat kerja pembahasan perdana hingga pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna, UU PFII berhasil dirampungkan oleh para legislator bersama pemerintah.

“Pembahasan yang responsif ini menunjukkan komitmen kuat antara regulator dan parlemen untuk memberikan kepastian hukum bagi investor global yang ingin masuk ke pasar keuangan domestik,” ujar salah satu anggota badan legislatif di Senayan.

Poin-Poin Utama UU PFII

Landasan hukum baru ini dirancang komprehensif guna menopang operasional pusat keuangan internasional di Tanah Air. Terdiri atas 10 bab dan 73 pasal, UU PFII memuat sejumlah poin strategis:

  • Payung Kelembagaan & Batasan Operasional: Mengatur secara detail definisi, kerangka kelembagaan, serta arah strategis pengembangan kawasan finansial khusus.

  • Insentif & Fasilitas Perpajakan: Menawarkan berbagai kemudahan fiskal untuk memicu daya tarik bagi lembaga keuangan, manajer investasi, dan korporasi multinasional.

  • Sistem Penyelesaian Sengketa Khusus: Amanat pembentukan lembaga arbitrase independen serta badan peradilan khusus (specialized court) guna menjamin kepastian hukum, kepatuhan, dan kecepatan penanganan perkara bisnis.

  • Dukungan Ekosistem Bisnis: Menjangkau tak hanya sektor jasa keuangan primer, tetapi juga industri penunjang lainnya demi menciptakan kawasan bisnis terpadu.

Seperti yang dilaporkan oleh media ekonomi terkemuka Bisnis.com, kehadiran kawasan keuangan internasional ini diproyeksikan mampu menyejajarkan posisi Jakarta atau kawasan khusus yang ditunjuk dengan pusat finansial regional seperti Singapura dan Hong Kong.

Sementara itu, analisis dari Kompas.com menyebutkan bahwa keberadaan pengadilan khusus dan forum arbitrase berstandar internasional menjadi kuncinya, mengingat para pelaku pasar global sangat mengutamakan efisiensi dan transparansi hukum dalam bertransaksi.

Prospek Pertumbuhan Ekonomi

Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah diharapkan segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar operasionalisasi PFII dapat berjalan efektif. Penguatan sektor perbankan, pasar modal, hingga fintech di dalam kawasan terintegrasi ini diyakini akan mendongkrak arus masuk modal asing (capital inflow) dan memperkokoh stabilitas nilai tukar dalam jangka panjang. (Sn)

Scroll to Top