Jakarta|EGINDO.co Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong BPJS Kesehatan untuk segera menyiapkan mekanisme aktivasi darurat bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba‑tiba dinonaktifkan, terutama mereka yang tergolong pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia. Desakan ini muncul setelah munculnya berbagai laporan pasien yang ditolak layanan medis karena status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif, termasuk kasus pasien gagal ginjal yang nyawanya terancam saat hendak menjalani cuci darah rutin.
Menurut Charles, terputusnya layanan kesehatan bagi kelompok rentan bukan hanya berdampak pada sisi medis, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi dan sosial yang serius, terutama bagi keluarga pasien yang tidak mampu menanggung biaya medis alternatif. “Hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Charles, menekankan bahwa kebijakan administratif semestinya tidak merugikan masyarakat miskin tanpa pemberitahuan memadai.
Komisi IX DPR juga meminta pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemadanan dan pembaruan data peserta PBI bersama Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, DPR mengajak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pendampingan dan pemutakhiran data di lapangan, sehingga perubahan status kepesertaan tidak mengorbankan kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari media lain. Liputan6.com melaporkan bahwa sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba‑tiba nonaktif saat akan menjalani prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa. Kritik utama datang dari komunitas pasien yang menilai hal ini merupakan kegagalan sistem perlindungan sosial, yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga pasien jika layanan kesehatan terganggu.
Lebih jauh, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan banyak pengaduan pasien yang datang ke rumah sakit hanya untuk disuruh pulang akibat status PBI yang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, memperlihatkan adanya celah dalam sistem verifikasi data sosial ekonomi yang dikelola pemerintah.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan saat ini tengah dihadapkan pada tekanan publik untuk memperbaiki sistem administratif dan memastikan bahwa kebijakan pemadanan data tidak berdampak buruk terhadap akses layanan kesehatan dasar, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga warga rentan. (Sn)