DPR Memulai Pembahasan RUU Perampasan Aset, Upaya Memperkuat Pemulihan Kerugian Negara

Gedung DPR RI, Jakarta.
Gedung DPR RI, Jakarta.

Jakarta|EGINDO.co Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, terutama yang bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk melengkapi pendekatan penegakan hukum yang selama ini dinilai terlalu berfokus pada pemidanaan badan. Menurutnya, penanganan tindak pidana idealnya tidak berhenti pada vonis penjara, melainkan juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui perampasan hasil kejahatan.

RUU tersebut dirancang untuk menjangkau berbagai jenis kejahatan, mulai dari korupsi, terorisme, hingga narkotika dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal. Dengan kerangka hukum ini, negara diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menarik kembali aset yang diperoleh dari kejahatan, sekaligus memberikan efek jera yang lebih nyata.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III menekankan pentingnya keterlibatan publik. DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi masyarakat agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan dan rasa keadilan publik. Seiring dengan itu, Komisi III juga mulai menggarap RUU tentang Hukum Acara Perdata yang akan dibahas secara terpisah.

Pada rapat tersebut, agenda utama mencakup pemaparan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, dilanjutkan dengan laporan progres RUU Hukum Acara Perdata. Tahapan pembahasan akan diisi dengan pendalaman materi, diskusi, sesi tanya jawab, hingga penarikan kesimpulan.

Sebagai bagian dari proses, Komisi III mempersilakan Badan Keahlian DPR RI memaparkan hasil penyusunan draf RUU beserta naskah akademiknya. Langkah ini diharapkan memperkaya pembahasan dari sisi teknis dan konseptual sebelum RUU melangkah ke tahap berikutnya.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Status tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025), menandai komitmen politik parlemen untuk mendorong penyelesaian regulasi yang telah lama dinantikan ini.

Perlu dicatat, pemerintah sejatinya telah mengajukan gagasan RUU Perampasan Aset sejak 2012, berangkat dari kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimulai pada 2008. Meski demikian, hingga kini regulasi tersebut belum juga rampung, sehingga pembahasan yang dimulai Komisi III pada Kamis ini dipandang sebagai momentum penting dalam reformasi hukum pidana nasional. (Sn)

 

Scroll to Top