Jakarta | EGINDO.co  – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengkaji dengan seksama mudik Lebaran di tengah masih merebaknya pandemi COVID-19.
“Tidak adanya larangan mudik Lebaran menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus. Angka kasus baru COVID-19 di Indonesia masih tinggi,” kata Netty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, ujar dia, pengalaman sebelumnya telah menunjukkan bahwa terjadi lonjakan kasus, setiap kali terjadi mobilitas masyarakat pada saat liburan panjang.
Ia mengingatkan berdasarkan data dari laporan Satgas Penanganan COVID-19, kasus kematian meningkat 74,80 persen pada periode 22-28 Februari 2021.
Menurut Netty, penyebab tingginya angka kematian COVID-19 erat kaitannya dengan kebijakan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masih lemah.
“Dengan kondisi masih lemahnya kebijakan 3T dan tingginya angka kematian, bagaimana mungkin pemerintah memberi kelonggaran mobilitas masyarakat melalui ketiadaan pelarangan mudik lebaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali semua aspek secara komprehensif sebelum memutuskan melarang atau membolehkan mudik Lebaran.
Ia berpendapat bahwa program vaksinasi yang sedang berjalan jangan dijadikan dalih untuk merasa aman dan mengabaikan prokes serta pembatasan mobilitas penduduk.
Sebelumnya dikabarkan pemerintah merencanakan kebijakan baru. Pada tahun lalu mudik Lebaran dilarang pemerintah karena kekhawatiran penyebaran COVID-19 antardaerah dengan adanya pergerakan orang.
“Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian,” ujar Menhub Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3).
Sebetulnya, kata Budi Karya, Kemenhub tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik. Keputusan itu akan ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antar-kementerian dan lembaga (K/L).
“Boleh dan tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya, itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten. gugus tugas selaku koordinator akan berikan suatu arahan,” ujar Budi Karya dalam sesi tanya-jawab pada rapat itu.
Dalam keterangan persnya, dia mengatakan bahwa pihaknya tengah mengonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, misalnya dengan mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19, seperti GeNose, rapid test Antigen, hingga tes swab PCR.@Ant/Sn