DPR Hari Ini Sahkan Dua RUU, Perampasan Aset Masuk Tahap Penentuan

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan RUU Ketenagakerjaan, RUU Satu Data Indonesia, dan RUU Perampasan Aset.
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan RUU Ketenagakerjaan, RUU Satu Data Indonesia, dan RUU Perampasan Aset.

Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB itu memiliki sejumlah agenda penting, termasuk pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU).

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, DPR akan mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut RUU Satu Data Indonesia dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola data nasional agar data semakin menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

RUU tersebut akan memperkuat sejumlah aspek, mulai dari standar dan metadata hingga kode referensi, data induk, interoperabilitas, serta mekanisme bagi pakai data.

Selain pengesahan dua RUU, DPR juga akan membahas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Setelah penyampaian pendapat fraksi, DPR dijadwalkan mengambil keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Usul DPR RI.

Dengan demikian, rapat paripurna hari ini menjadi salah satu agenda penting DPR karena tidak hanya menyentuh isu perlindungan tenaga kerja dan tata kelola data nasional, tetapi juga membuka langkah baru pembahasan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana. (Sn)

Scroll to Top