Jakarta | EGINDO.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji pada Rabu (17/7/2024) dengan mengagendakan penetapan pimpinan Pansus Angket Haji. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR resmi membentuk Pansus Angket Haji pada rapat paripurna, Selasa (10/7/2024) lalu. Pansus Haji DPR dinilai penting salah satunya untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu temuan tim pengawas haji adalah terkait informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Anggota Pansus angket haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengakui pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi.
Sementara itu anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya mengungkapkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR, terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M. Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus.
Kedua, terkait masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Ketiga kata anggota Komisi VIII DPR itu kelalaian pemerintah dalam menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.
Kata Wisnu, DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, mereka tidak mengindahkan masukan dari DPR RI, akhirnya, terbukti banyak warga negara Indonesia yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi warganya.@
Bs/timEGINDO.co