Dokumen SIM Dan STNK Wajib Dibawa Ketika Sedang Berkendara

AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ).
AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ).

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, belakangan ini terjadi silang pendapat, apakah SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diganti dengan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) ketika sedang ada pemeriksaan dengan alasan dokumen tersebut ketinggalan dirumah.

“Silang pendapat wajib diluruskan, apakah SIM dan STNK harus dibawa ketika sedang berkendara, dari aspek yuridis bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa ketika sedang berkendara,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, apabila tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada petugas saat ada pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
SIM : Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kompotensi, dan alat kontrol serta data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan ( pasal 1 angka 4 Perkap 9 tahun 2012 tentang SIM ). Sedangkan STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Baca Juga :  Warga Hong Kong Antri Edisi Terakhir Surat Kabar Apple Daily

Apa dasar hukumnya bahwa dokumen tersebut selalu harus dibawa ketika sedang berkendara, Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, antara lain:
1.Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, definisi tentang Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
2.Pasal 64 ayat ( 1) setiap kendaraan bermotor wajib di registrasikan.
3.Pasal 268 ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat tanda kendaraan bermotor dan TNKB.
4.Pasal 106 ayat ( 5 ) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan, antara lain:
a.STNK atau STCK.
b.Surat izin mengemudi (SIM).
Pasal 265 ayat ( 1 ) pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dimaksud dalam pasal 264, meliputi, antara lain:
a.SIM,STNK,STCK ,TNKB atau TCKB.
5.Pasal 268 ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
6.Pasal 172 PP 44 tahun 1993 kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib di Registrasi di Kepolisian ( Samsat ).

Baca Juga :  AS Pertimbangkan Cari Akses Basis Lebih Besar Di Filipina

Ia katakan, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pengemudi atau pengendara yang sedang mengemudikan kendaraan di jalan hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutan dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut. Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara.

Kemudian untuk ketentuan Pidana ( sanksi ) didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan berkaitan dengan SIM bahwa antara yang tidak memilki dan tidak dapat menunjukan SIM sanksi pidananya berbeda. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memilki SIM dikenakan pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ).

Baca Juga :  Kemendag Lepas Ekspor Bulu Mata Palsu Ke Sejumlah Negara

Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 ayat     ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 250.000    ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). “Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan  STNK dapat dikenakan pasal:  288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”tegas Budiyanto.

“Regulasi telah mengatur secara jelas bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa saat berkendara. Bagi mereka yang kedapatan tidak membawa dokumen tersebut ketika sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Dokumen tersebut belum bisa diganti dengan identitas lain misalnya dengan KTP dan lain – lain karena memang regulasi yang mengatur tentang SIM dan STNK dapat diganti dengan KTP, dan belum ada regulasi yang mengatur,”jelas Budiyanto.

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top