Medan | EGINDO.co – Dokter menyuntikkan vaksin kosong, hakim menyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap dr. Gita Aisyaritha, dengan masa percobaan 6 bulan dan didenda Rp 500.000, subsider 2 bulan kurangan dalam kasus suntik vaksin kosong ke salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Medan.
Ketua Majelis, Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2023) kemarin menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum.
Namun, hukumam tersebut tidak akan dijalani terdakwa, kecuali dikemudian hari dalam suatu putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 6 bulan.
Dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Immanuel mengatakan tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, dia mengeluarkan pendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Namun, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Gita bersalah. Mereka menyebut, Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.@
Bs/timEGINDO.co