DKI Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp5.067.000

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (dua dari kiri) saat konferesi pers penetapan UMP 2024 di Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (dua dari kiri) saat konferesi pers penetapan UMP 2024 di Jakarta.

Jakarta|EGINDO.co Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 Provinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp5.067.000. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen. Dimana sebelumnya UMP DKI diangka Rp 4.900.000,” kata Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Menurut Heru, penetapan UMP 2024 ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024. Selain itu, keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51 Tahun 2023. 

Yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023,” ujarnya. 

Baca Juga :  Fakta Polusi Udara Di Indonesia Dan Protokol Kesehatannya

Selain menetapkan UMP, kata Heru, pihaknya juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja. 

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Kami juga memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah,” ucapnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top