Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi kaum perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Evi Lisa, menjelaskan rancangan aturan itu memuat 13 bab dan 49 pasal. Aturan tersebut dirancang untuk memberikan jaminan rasa aman bagi perempuan sekaligus memperkuat layanan terpadu bagi korban kekerasan.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu,” ujar Evi Lisa di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pembahasannya, DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menghimpun berbagai masukan dari organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kementerian terkait. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai masukan tersebut penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh.
Menurut Aziz, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti masih adanya pekerja perempuan yang belum memperoleh hak dan perlindungan secara optimal di lingkungan kerja.
Karena itu, DPRD DKI Jakarta berencana mengintegrasikan pembahasan raperda ini dengan regulasi bidang ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap perempuan pekerja semakin kuat dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan raperda tersebut akan menjadi landasan penguatan layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan, mulai dari layanan pengaduan, pendampingan hukum, bantuan psikologis, layanan kesehatan, rumah aman, hingga rehabilitasi sosial.
Data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi perhatian serius. Dalam pembahasan di DPRD, pemerintah daerah menilai perlindungan perempuan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang aman, inklusif, dan berkeadilan. (Sn)