DKI Beri Sanksi Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta
Ilustrasi Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

 Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 257 kendaraan yang terjaring razia uji emisi pada Rabu (1/11/2023). Dari 257 kendaraan terdapat 57 kendaraan bermotor diberikan sanksi tilang dalam razia uji emisi.

“Total ada 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Kemudian ada 57 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang sebab tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi sejak 2021. Menurutnya, edukasi kewajiban uji emisi telah dilakukan dengan berbagai macam cara dan pendekatan.

“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara. Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  AS, Sekutu Menargetkan Rusia Dengan Sanksi Termasuk SWIFT

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor demi udara yang lebih bersih. Razia uji emisi akan dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga Desember 2023.

“Razia uji emisi digelar di lima lokasi, pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. Ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan,” ucap Asep.

“Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.”

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top