Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Uji coba tersebut dilaksanakan pada Jumat, 25 Agustus 2023.
“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi. Nanti untuk pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta. Selain itu, Dirinya juga bekerja sama dengan Militer Polisi (PM) TNI serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya. Tilang nantinya dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut razia terhadap kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan digelar paling sedikit satu pekan sekali. Dimana, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta pada 2022 sekitar 26 juta.
“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah,” kata Asep.
Sumber: rri.co.id/Sn