Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem Core Tax Administration System (Coretax) tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengalami gangguan teknis seperti yang sempat dispekulasikan di ruang publik. Otoritas pajak menyatakan, langkah-langkah yang tengah dilakukan saat ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem guna meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP sebelumnya memang melakukan uji coba aktivasi serta pelaporan secara massal. Pengujian tersebut dilakukan secara terencana untuk mengukur daya tahan sistem sekaligus memetakan kebutuhan perbaikan sebelum Coretax diterapkan secara lebih luas dalam ekosistem administrasi perpajakan nasional.
Menurut Bimo, berbagai isu dan masukan yang muncul dari pengguna maupun pemangku kepentingan tidak dapat disimpulkan sebagai kegagalan sistem. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan yang wajar dalam pengembangan sistem berskala nasional.
“Saya perlu meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah error sistem. Saat ini kami melakukan perbaikan fitur. Masukan dari pengguna, khususnya terkait aspek kepraktisan, kami terima dan kami tindak lanjuti,” ujar Bimo Wijayanto saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, DJP berkomitmen membangun Coretax sebagai fondasi utama administrasi perpajakan modern yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga transparan dan ramah bagi pengguna. Penyempurnaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan sistem mampu beroperasi stabil serta mendukung peningkatan kualitas layanan perpajakan.
Melalui penerapan Coretax, DJP berharap reformasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif, memperkuat kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(Sn)