Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan setelah muncul kekhawatiran masyarakat atas terbitnya Surat Edaran (SE) DJP mengenai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pada Selasa, 21 Juli 2026, bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, kedua unsur tersebut hanya dilibatkan dalam membangun jejaring informasi dan memberikan pendampingan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan.
Bimo menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari koordinasi DJP dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan dalam rangka menghimpun data dan informasi perpajakan. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir karena seluruh kewenangan yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak tetap berada di tangan petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran DJP yang diterbitkan pada Rabu, 15 Juli 2026, bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut hanya menyempurnakan pedoman internal mengenai koordinasi lintas instansi yang telah diterapkan sejak 2020.
Sejumlah media nasional, seperti Tempo dan Kompas.com, turut melaporkan klarifikasi tersebut. Kedua media menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bersifat koordinatif untuk mendukung kebutuhan informasi di lapangan, bukan sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan. (Sn)