Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah strategis dengan memasukkan data transaksi aset kripto dan layanan uang elektronik (e-wallet) ke dalam skema Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian Indonesia terhadap amandemen Common Reporting Standard (CRS) yang diterbitkan oleh OECD, sekaligus merespons pesatnya pertumbuhan ekosistem transaksi digital di dalam negeri.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi ketiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui revisi ini, data transaksi kripto dan produk uang elektronik tertentu akan diperlakukan setara dengan informasi rekening keuangan konvensional, sehingga dapat dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi mitra.
DJP menyiapkan empat pokok penyesuaian penting dalam pembaruan regulasi ini:
-
Perluasan cakupan rekening keuangan, yang kini mencakup e-money tertentu serta mata uang digital yang diterbitkan bank sentral.
-
Pencegahan duplikasi pelaporan antara CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), guna memastikan efisiensi dan konsistensi data.
-
Penyempurnaan aspek pelaporan, termasuk prosedur due diligence, klasifikasi jenis rekening, format self-certification, hingga detail kepemilikan pada rekening bersama.
-
Penyesuaian format pelaporan agar sesuai dengan Amended CRS XML Schema yang menjadi standar terbaru OECD.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi perpajakan, memperluas cakupan pengawasan, dan memastikan bahwa aktivitas keuangan digital yang semakin kompleks tetap berada dalam koridor regulasi yang efektif. Pemerintah menilai modernisasi aturan pertukaran data ini sebagai bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan nasional di era digital. (Sn)