Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia optimis dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui peluncuran Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dijadwalkan pada akhir 2024. Inovasi ini bertujuan memperbaiki administrasi perpajakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Service, Excellent Assurance, Law Enforcement (SALE).
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, penerimaan pajak dipengaruhi oleh tiga faktor utama: kondisi ekonomi global, kebijakan perpajakan seperti PPN, dan administrasi perpajakan. DJP tidak memiliki kendali atas faktor pertama dan kedua, sehingga fokus utama mereka adalah memaksimalkan administrasi perpajakan.
Iwan Djuniardi menjelaskan, “Penting bagi administrasi perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan. Jika tingkat kepatuhan tinggi dan kondisi ekonomi baik, maka penerimaan pajak pasti akan meningkat.” Peluncuran Core Tax System diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sistem automasi dan integrasi data yang lebih baik.
Prinsip SALE dalam Core Tax System:
- Service: Memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak melalui automasi dan data terintegrasi.
- Excellent Assurance: Menyediakan jaminan kepada wajib pajak dengan pengawasan proses bisnis seperti pemeriksaan dan penagihan.
- Law Enforcement: Menegakkan hukum untuk mencegah penghindaran pajak.
Tujuan dari Core Tax System meliputi:
- Otomasi dan Digitalisasi: Melakukan automasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pertukaran informasi.
- Analisis Data: Meningkatkan analisis data untuk mengukur kepatuhan wajib pajak, intelligence bisnis, serta pengelolaan akun wajib pajak.
- Transparansi Akun Wajib Pajak: Menyediakan transparansi transaksi untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Perbaikan Layanan: Meningkatkan kecepatan dan aksesibilitas layanan perpajakan dengan monitoring real-time.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memastikan pengawasan dan penegakan hukum yang adil bagi wajib pajak.
- Data Kredibel: Menyediakan data yang valid dan terintegrasi, serta memperluas integrasi data pihak ketiga.
- Knowledge Management: Mengoptimalkan pengambilan keputusan dan menjadikan DJP sebagai organisasi yang berorientasi pada data dan pengetahuan.
- Laporan Keuangan Akuntabel: Menyusun laporan keuangan DJP dengan ketelitian dan akuntabilitas yang tinggi.
Dengan peluncuran sistem ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Sumber: Bisnis.com/Sn