DJP Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023

Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan atas fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan.
Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan atas fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan.

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa aturan terkait pajak natura atau pajak kenikmatan untuk karyawan akan terbit pada Juni 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan Yoga Saksama menuturkan bahwa pembuatan aturan sudah mencapai final dan menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Tinggal ditunggu saja, mudah-mudahan sebulan ke depan bisa kita terbitkan,” ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJP, Kamis (11/5/2023).

Secara prinsip, pajak natura atau pajak kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan pajak atau natura.

Adapun, peraturan terbaru atas natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan. Aturan terkait dengan pajak natura pada dasarnya tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga :  Investasi Luar Negeri Obligasi China Melambat Pada 2021

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa esensi dari penerapan pajak natura berdasar pada threshold kepantasan.

“Esensi pentingnya yang perlu kami sampaikan, jenisnya sudah kami tentukan, basic pasti ngga, alat kerja pasti ngga, terus kemudian ada semacam batasan. Ditunggu lah, kalau sudah kelihatan hilalnya akan segera disampaikan,” tuturnya.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top