DJP Jawa Barat Blokir 174 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp224,6 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebanyak 174 rekening milik wajib pajak diblokir sebagai bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak yang masih belum diselesaikan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak dalam jumlah besar.

“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening para penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp224,60 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).

Menurut DJP, pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Langkah tersebut ditempuh setelah serangkaian proses administratif dilakukan, termasuk penyampaian surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Otoritas pajak menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. DJP juga menegaskan bahwa seluruh wajib pajak diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang maupun skala usaha.

Sejumlah media nasional seperti Kompas.com dan Bisnis Indonesia sebelumnya juga menyoroti meningkatnya langkah penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara di tengah kebutuhan belanja publik yang terus meningkat.

Selain pemblokiran rekening, DJP memiliki sejumlah mekanisme lain dalam proses penagihan aktif, mulai dari penyitaan aset hingga pencegahan terhadap wajib pajak tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, otoritas pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya sebelum tindakan lanjutan diterapkan.

Pengamat perpajakan menilai langkah penegakan hukum yang konsisten dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara jangka panjang. Di sisi lain, dunia usaha juga berharap pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan. (Sn)

Scroll to Top