Dividen Danantara Tembus Rp110 T, Asep Beri Catatan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Investasi Danantara atas keberhasilannya menghimpun dividen sebesar Rp110 triliun. Jumlah tersebut melampaui target awal yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN, yakni sebesar Rp90 triliun.

“Capaian ini tentu patut kita apresiasi, mengingat jumlah dividen yang diraih melampaui target yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN,” ujar legislator dari Fraksi NasDem dalam keterangan resminya pada Minggu, 25 Mei 2025.

Namun demikian, Asep menyoroti dampak pengalihan penerimaan dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke Kementerian Keuangan dan kini dialihkan kepada Danantara. Menurutnya, hal ini berimplikasi pada menurunnya pendapatan negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Konsekuensi dari pengalihan penerimaan dividen dari BUMN—yang sebelumnya diterima oleh Kemenkeu dan kini dialihkan ke Danantara—tentu harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh BUMN, seperti Pertamina dan PLN, misalnya melalui kontribusi nyata dalam peningkatan pendapatan negara atau efisiensi subsidi,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut.

Terkait hal tersebut, Asep juga mengingatkan Pertamina akan asumsi dasar lifting minyak yang telah disampaikan pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI, yakni sebesar 600–605 ribu barel per hari sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro.

“Pertanyaannya kini adalah, berapa ratus ribu barel yang menjadi tanggung jawab Pertamina? Dan sejauh mana akurasi atau presisi capaian lifting minyak yang telah dihasilkan oleh Pertamina?” ujar pria yang akrab disapa Kang AW itu.

Selain itu, Asep juga mempertanyakan kepatuhan Pertamina terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9040:2021 mengenai Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Aliran Kuantitas pada sub-sektor minyak dan gas bumi.

Di sisi lain, Asep turut mengingatkan PLN agar penyaluran subsidi listrik dilakukan secara akurat dan akuntabel. Ia menekankan bahwa besaran subsidi seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah rumah tangga penerima, melainkan juga harus dikaitkan dengan volume energi listrik (gigawatt) yang benar-benar didistribusikan.

“Jadi, besaran subsidi PLN itu semestinya tidak semata-mata dikaitkan dengan jumlah kepala keluarga penerima subsidi. Namun juga harus dapat dikonversikan secara nyata ke dalam bentuk arus listrik yang didistribusikan kepada para penerima tersebut,” pungkasnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top