Diversi Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Anak – Anak

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anak- anak ( ABG ) dalam semua tingkatan penanganan perkara wajib dilakukan upaya diversi baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun dalam pemeriksaan perkara anak- anak. Hal ini merupakan amanah dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pada tingkat pemeriksaan perkara anak.

Lanjutnya, Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana. Musyawarah mufakat yang melibatkan para pihak untuk mencapai kesepakatan untuk mencapai / mencari keadilan restirativ. Cara ini dapat juga dilakukan pada proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dimana tersangkanya adalah masih berstatus anak- anak. Pengertian anak- anak adalah yang belum berumur 18 ( delapan belas) tahun.

Baca Juga :  KPK: Usut Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta

Ia katakan, Pada tingkat penyidikan, penyidik wajib mengupayakan upaya deversi yang melibatkan keluarga tersangka, koban, Bapas, tokoh masyarakat dan yang berkompeten lainnya. Penyelesaian ini adalah dalam rangka mencari keadilan bersifat restoratif untuk mengembalikan pada posisi semula yang baik. Apabila dalam musyawarah dicapai kesepakatan kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama dan ditanda tangani para pihak. Upaya inipun wajib dilakukan pada tahap penuntutan dan pada tahap pemeriksaan anak.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Apabila upaya diversi pada setiap tingkatan tidak membuahkan hasil penyelesaian perkara tetap sesuai dengan mekanisme penyelesaian perkara pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Sebagai contoh anak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan statusnya sudah menjadi tersangka dimana korban sampai meninggal dunia, tetap dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana Penjara 6 ( enam ) tahun. Apabila tidak ada titik temu proses peradilan tetap berjalan, dan dalam putusan Hakim akan mempertimbangkan status tersangka yang masih anak – anak dan masa depan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polisi China Menegur Walmart Karena Celah Keamanan Siber

Ungkapnya, Putusan bisa berupa kerja sosial diserahkan ke Negara, bisa diserahkan ke orang tua untuk dididik, atau putusan lain dengan tetap mempertimbangkan usia dan masa depan yang bersangkutan. Idealnya terhadap anak yang bermasalah dengan hukum ( ABH ), termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan dengan cara diversi pada semua tingkatan sehingga tidak menimbukan trauma dan kesan balas dendam. Penyelesaian diversi adalah cara penyelesaian untuk mendapatkan keadilan restorative.

Keadilan yang dapat diterima semua pihak dengan cara musyawarah mufakat dan dapat mengembalikan pada kondisi semula dan yang perlu dipahani oleh masyarakat secara luas. “Diversi adalah cara penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk mengembalikan pada kondisi awal yang baik,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Hakim MK: Presiden Umumkan Pandemi Berakhir Atau Tidak

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top