Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.005 triliun pada tahun anggaran 2025. Target tersebut disusun untuk mengantisipasi potensi shortfall sebesar Rp57,8 triliun, sekaligus memastikan ruang fiskal tetap terjaga. Untuk mencapai sasaran tersebut, DJP akan memperkuat pengawasan pada sejumlah sektor strategis, termasuk kelapa sawit, batu bara, serta kelompok Wajib Pajak berpenghasilan tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan disusun sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah dalam kerangka resmi APBN 2025.
“Target penerimaan ini ditentukan melalui mekanisme penganggaran yang berlaku. Pada prinsipnya, penguatan monitoring dan pengendalian risiko terus dilakukan secara berkala di seluruh sektor untuk memastikan penerimaan negara dikelola dengan akuntabel dan profesional,” ujarnya pada Kamis (11/12/2025).
Rosmauli menambahkan bahwa fokus pengawasan tidak hanya diarahkan pada sektor yang berkontribusi besar, tetapi juga pada sektor yang memiliki potensi risiko kepatuhan tinggi. Pemerintah, lanjutnya, akan mengoptimalkan pemanfaatan data, integrasi sistem, dan kolaborasi lintas-instansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pemerintah berharap langkah penguatan pengawasan tersebut dapat menjaga stabilitas penerimaan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta mendukung pembiayaan program pembangunan nasional tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi dunia usaha maupun masyarakat luas. (Sn)