Ditangkap 3 Pria Gunakan Drone Selundup Barang Ke Penjara

Drone yang kirim barang ke penjara Malaysia
Drone yang kirim barang ke penjara Malaysia

Kota Bharu | EGINDO.co – Polisi Malaysia mengatakan pada Kamis (29/12) bahwa mereka telah menangkap tiga pria karena diduga mencoba menyelundupkan barang terlarang ke pusat rehabilitasi di Machang menggunakan drone.

Menurut Kapolres Kelantan Muhamad Zaki Harun, pria berusia antara 35 dan 39 tahun itu ditangkap pada 12 Desember setelah polisi menerima laporan tentang drone yang diterbangkan di atas pusat tersebut pada pukul 01.05 pagi.

“Pusat tersebut, yang dipasang dengan teknologi alat pelacak, mendeteksi operator drone di area dekat penjara.

“Tiga tersangka kabur dengan Honda CRV dan kabur (melihat kedatangan aparat) sebelum ditangkap,” ujarnya seperti dikutip Bernama.

Usai pemeriksaan di dalam mobil, polisi juga menyita lima telepon genggam, dua power bank, parang, 20 petasan, sejenis keris yang disebut badik, dan gulungan selotip dua sisi.

“Kami juga menemukan perangkat remote control drone RC123, 13 paket tembakau dan 41 paket kecil yang dikompresi, diyakini mengandung tembakau.

“Semua barang disita untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 447 KUHP, Bagian 8 Undang-Undang Bahan Peledak 1957 dan Bagian 6 Undang-Undang Zat Korosif, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1958,” tambah Muhamad Zaki.

Dia mengatakan semua tersangka didakwa di Pengadilan Machang Magistrate Senin lalu berdasarkan pasal 58(1) Undang-Undang Penjara 1995 dan Peraturan 140 Peraturan Penerbangan Sipil Malaysia 2016 dan Pasal 6 Undang-Undang Bahan Korosif, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1957.

Mr Muhammad Zaki mengatakan adalah pelanggaran untuk menerbangkan drone tanpa izin dari Departemen Penerbangan Sipil.

“Polisi tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum ini dan tindakan tegas akan diambil sesuai dengan itu,” tambahnya.
Sumber : CNA/SL

Scroll to Top