Diskusi Hukum Advokat Medan RUU KUHAP, Apresiasi dari Hinca Pandjaitan

Hinca Pandjaitan
Hinca Pandjaitan

Medan | EGINDO.com – Diskusi hukum advokat Medan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) medapat apresiasi dari Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dimana diskusi hukum itu digagas oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan.

Hinca Pandjaitan mengapresiasi kontribusi pemikiran para advokat dalam diskusi dimana dalam kegiatan diskusi dengan mengusung tema peran advokat sebagai penegak hukum dalam RUU KUHAP sekaligus penyerahan hasil diskusi kepada Komisi III DPR RI, yang digelar di Medan, Jumat (2/5/2025) lalu. Menurut Hinca pentingnya posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang harus disejajarkan dengan penyidik, penuntut, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas.

“Diskusinya memang keras, tapi idenya hebat. Semua sepakat bahwa setelah 44 tahun, KUHAP harus dievaluasi dan diperbaiki. Tujuannya jelas, yakni memastikan hak-hak advokat dalam mendampingi pencari keadilan dapat terlindungi dan setara dengan institusi negara,” ujar Hinca dalam siaran pers Peradi Medan yang dilansir EGINDO.com pada Senin (5/5/2025).

Hinca menyoroti ketimpangan antara penegak hukum yang dibiayai negara seperti polisi, jaksa, dan hakim, dengan advokat yang bekerja secara mandiri. Menurut Hinca, ketimpangan itu membuat posisi masyarakat yang mencari keadilan menjadi lemah. Negara punya anggaran, infrastruktur, dan regulasi. Namun, advokat tidak. Tapi mereka menjadi satu-satunya penjaga hak warga negara dalam proses hukum. Maka, wajib hukumnya setiap warga negara yang diperiksa aparat penegak hukum didampingi advokat, bahkan sejak statusnya masih sebagai saksi.

Ketua Peradi Medan Dr. Azwir Agus dalam sambutannya berharap para advokat dapat memberikan masukan, saran, terhadap RUU KUHAP dalam kegiatan diskusi dalam peran advokat sebagai penegak hukum dalam RUU KUHAP.@

Rel/timEGINDO.com

Scroll to Top