Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

Diskusi Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi
Diskusi Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi

Jakarta | EGINDO.com – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

“Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana dalam diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja” di Jakarta.

Katanya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”

Baca Juga :  Bagaimana Nasib Proyek PSN Yang Tak Rampung 2024?

Untuk itu menurutnya, konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat maka bila ada Perusahaan Pers yang menolak Serikat Pekerja adalah melanggar hukum.

Sementara itu dalam diskusi tersebut Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, Kamil mengatakan, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.

Menurut Irfan Kamil, pihaknya, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi dan dinilainya saat ini masih sulit wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers sebagaimana yang terjadi pada satu perusahaan pers yang cukup besar dan terkenal mempersulit wartawannya membentuk serikat pekerja pers.@

Baca Juga :  Luhut Jajal Kereta Cepat JKT-BDG,Kecepatan Tembus 356 Km/Jam

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top