Direktur INKP Kurniawan: Aksi Korporasi Tahap Book Building

Indah Kiat Pulp and Paper
Indah Kiat Pulp and Paper

Jakarta | EGINDO.co – Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP), Kurniawan Yuwono mengatakan kini aksi korporasi dalam tahap book building, dimana aksi korporasi tersebut bakal menghimpun dana Rp4 triliun, pihaknya mengharapkan akan efektif bulan September 2021 ini.

Hal itu disampaikannya pada paparan publik, Kamis (28/8.2021) pekan lalu. Dikatakannya PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk berencana menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah. Untuk itu, INKP akan menerbitkan obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun sebagai bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan target dana Rp 7 triliun.

Dijelaskan, obligasi itu terdiri dari 3 seri. Seri A, jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari terhitung sejak Tanggal Emisi.

Baca Juga :  Ukraina,Rusia Tandatangani Kesepakatan Biji-Bijian Di Turki

Seri B jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun.

Seri C jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan dengan jangka waktu 5 tahun. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.

Sedangkan pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 4 Desember 2021, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 4 Oktober 2022 untuk obligasi seri A, 24 September 2024 untuk seri B dan pada 24 September 2026 untuk seri C.

Kemudian, bertindak sebagai penjamin emisi obligasi dan sukuk antara lain, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.

Baca Juga :  Angka-Angka Unik Dalam Kirab Obor Olimpiade

Sementara itu, sukuk mudharabah senilai Rp1 triliun merupakan sukuk mudharabah berlanjutan I INKP tahap I 2021. Sukuk mudharabah akan diterbitkan dalam 3 seri dengan rincian Seri A yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari. Seri B berjangka tiga tahun dan seri C berjangka lima tahun.

Dana dari sukuk mudharabah, sekitar 60% akan dipergunakan kegiatan usaha perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari utang perseroan. Lantas, 40% akan dipergunakan untuk modal kerja yakni pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top