Diprotes, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan

erlangga
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jakarta | EGINDO.co – Meski diprotes banyak kalangan, mulai dari pengusaha, pelaku pariwisata dan para pengamat akan tetapi pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran soal Pajak Hiburan. Kenaikan tarif pajak hiburan mendapat protes para pengusaha hiburan. Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan. Hal tersebut terungkap dalam keputusan rapat internal kementerian bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pajak hiburan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam surat edaran tersebut nantinya bakal memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%. Disebutkan dalam Pasal 101, UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga memuat mengenai pemberian insentif atau keringanan pajak hiburan.

Baca Juga :  Diplomat Top Australia Mengunjungi Kepulauan Solomon

Airlangga Hartarto kepada wartawan pada Jumat (19/1/2024) lalu di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta menegaskan Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 UU Nomor 1/2022. Dasar dari adanya insentif juga dari sektor pariwisata yang baru pulih dan juga membutuhkan dukungan hal lain.

Disampaikannya, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 10%. Oleh karena itu, hal lain yang dipersiapkan pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh badan. Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya. Namun, Airlangga menambahkan, teknis dari ketentuan usulan insentif PPh badan masih dalam pembahasan.

Disamping insentif PPh badan, Airlangga juga menegaskan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan lebih rendah dari 40% atau 70%. Pasalnya ruang tersebut tertuang dalam pasal 101 UU HKPD.  Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini (insentif fiskal) karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran.

Baca Juga :  Presiden: Luncurkan Program Literasi Digital Nasional

Menurutnya, Surat edaran sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan. Nantinya surat edaran tersebut akan berupa surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang rencananya akan dikeluarkan segera. Dijelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 lalu tarif pajak hiburan paling tinggi 35%. Namun saat ini dengan adanya UU No 1/2022, tarif pajak hiburan menjadi 10%. Hanya saja, khusus jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa dikenakan tarif pajak antara 40%-70%. Pemerintah melihat di UU HKPD terdapat ruang kebijakan lain yaitu di pasal 101 yakni adanya pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top