Jakarta | EGINDO.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar Jawa dan Bali.
Keputusan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021) malam. “Bahwa mulai perpanjangan dari 24 Desember hingga 3 Januari 2021, selama 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru,” kata Airlangga Hartarto.
Perpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022 dengan kategorisasi level asesmen daerah-daerah di luar Jawa dan Bali sebagai berikut: PPKM Level 1: 191 kabupaten/kota.
PPKM Level 2: 169 kabupaten/kota. PPKM Level 3: 26 kabupaten/kota dan
PPKM Level 4 tidak ada.
Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru.@
Bs/TimEGINDO.co