9.000 Orang Pakai Alat Rapid Antigen Bekas Di Kualanamu

Kimia Farma Diagnostika Tak Mau Minta Maaf soal Penggunaan Alat Tes Covid-19 Bekas. ©2021 Merdeka.com

Jakarta | EGINDO.com     – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, lima tersangka masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta empat pegawainya, DP, SP, MR dan RN.

Diterangkan Panca, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Diperkirakan alat bekas itu telah digunakan kepada 9.000 orang.

“Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Kalau kita hitung selama 3 bulan, 9.000 orang. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan,” kata Panca di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (29/4). Dikutip dari Liputan6.com.

Baca Juga :  Emas Batangan Antam Turun Rp 7.000 Jadi Rp 934 Ribu per Gram

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp 149 juta,” ungkapnya.

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Kasus ini terus dilakukan pengembangan.

“Harusnya, stik itu dipatahkan setelah digunakan. Namun oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas kembali,” terang Panca.

Tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, PC juga tidak menampik mengetahui praktik pengunaan alat rapid test daur ulang ini dilakukan.

Baca Juga :  Mengenal Provinsi DKI Jakarta, Kebudayaan Beserta Keseniannya

“Iya, saya mengetahui,” ujarnya singkat.

Pascapenggerebekan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu kasus daur ulang alat rapid test Covid-19, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.

“Layanan drive thru tetap kita buka. Layanan ini bisa digunakan done drive thru. Kami dukung penuh tindakan tegas yang dilakukan di Bandara Kualanamu,” kata Agoes dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Danau Toba, Kantor PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.

Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Diagnostika menyebut, dugaan kasus daur ulang alat rapid test di Bandara Kualanamu merupakan murni tindakan karyawan mereka.

Baca Juga :  Pengerahan Reguler Kapal Perang AS Di Laut China Selatan

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Aidil Fadhilah Bulqini, yang hadir dalam konferensi pers menyebut, tindakan yang dilakukan oknum karyawan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma Diagnostika dalam bertugas.

“Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Kami tidak mentolerir penggunaan alat medis ini secara berulang,” sebutnya.

Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp2 miliar.

Sumber: Merdeka.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top